"Kita engga mau, engga ada perundingan dengan China. Engga perlu bantuan," tegasnya.
Tidak Ada Perundingan
Mahfud MD mengatakan, Indonesia berpegang pada Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Konvensi tersebut menyatakan, kawasan Perairan Natuna merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Mengutip Wartakota, Mahfud MD dengan tegas menyebut, Indonesia tidak akan melakukan perundingan dengan China terkait polemik Perairan Natuna.
"Saya katakan (kepada) Cina, kami pokoknya tidak akan ada negosiasi," katanya, Sabtu (25/1/2020).
"Tidak akan ada tawar-menawar mengenai Laut Natuna Utara atau Laut Cina Selatan, tidak ada," jelasnya.
"Pokoknya kami tidak mau berunding soal itu," tegas Menko Polhukam.
Ia mengungkapkan, Indonesia akan mempertahankan hak berdaulatnya.
Indonesia akan mengusir siapapun yang masuk tanpa ada izin.
"Kita pertahankan itu. Mereka masuk kita usir, siapa pun yang masuk tanpa izin sesuai hak berdaulat Indonesia ya kita usir," ungkapnya.
"Tidak ada perundingan, tidak ada nego, tidak ada tawar-menawar," tegas Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Wartakotalive.com/Chaerul Umam/Gita Irawan)