TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang, Minggu (23/2/2020).
Donald Trump mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mengurangi jumlah negara yang mendapatkan perlakuan istimewa.
Dikutip dari Kompas TV, menjadi negara berkembang mendapat beberapa keuntungan.
Di antaranya barang impor yang masuk Amerika Serikat dapat bea masuk lebih rendah dibandingkan komoditas negara maju.
Baca: Donald Trump Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang untuk Penyelidikan, Disebut Unilateralis
Indikator dari WTO
Dilansir dari Kompas.com yang melansir laman resmi WTO, Sabtu (22/2/2020), organisasi perdagangan di bawah naungan PBB itu tidak memiliki definisi resmi untuk mengkategorikan sebuah negara dikatakan negara maju atau berkembang.
Penentuan sebagai negara maju atau berkembang ditentukan oleh negara bersangkutan.
Meski demikian, sebuah negara tak serta merta mengumumkan diri sebagai negara berkembang.
Kemudian disetujui oleh semua negara-negara anggota WTO.
Untuk diketahui, anggota WTO lain dapat menentang keputusan negara yang mengklaim sebagai negara berkembang.
Mereka juga dapat menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan kepada negara yang tidak disetujui masuk kategori negara berkembang.
Lebih jauh, secara otomatis saat suatu negara menyatakan sebagai negara berkembang, mereka dapat manfaat dari skeman preferensi khusus dari anggota WTO.
Yakni dari negara maju, di antaranya perlakuan Generalized System of Preferences (GSP).
Untuk diketahui, menyandang status sebagai negara berkembang memiliki keuntungan dari sisi perdagangan.