News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Malaysia Larang Warganya Lakukan Perjalanan Antarnegara Bagian Selama Lockdown

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penarik becak di Penang tampak kelaparan dan makan di tempat terbuka, saat social distancing dan lockdown untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) diberlakukan di Malaysia.

TRIBUNNEWS.COM, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia melarang siapapun untuk bepergian ke negara bagian lain atau dari satu distrik ke distrik lainnya selama sistem penguncian (lockdown) diberlakukan secara nasional di negara itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam konferensi pers yang digelar di Putrajaya, Malaysia, pada Senin sore waktu setempat.

Ismail, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Malaysia ini mengatakan larangan bepergian itu telah ditetapkan berdasarkan aturan lockdown yang diberlakukan sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Baca: Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Download Di Sini

Baca: Cegah Virus Corona dengan Konsumsi Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh Berikut

Kendati demikian, ia menyebutkan adanya pengecualian bagi mereka yang memiliki alasan khusus untuk melakukan perjalanan itu.

Dikutip dari laman Malay Mail, Senin (23/3/2020), Ismail menjelaskan bahwa polisi akan memberikan izin bagi mereka untuk bepergian ke negara bagian lain, jika memiliki alasan masuk akal dan mengajukan permohonan.

"Jika perjalanan itu memang diperlukan, misalnya, saat seseorang ingin menghadiri pemakaman keluarga atau kerabatnya, mengalami kecelakaan, mencari perawatan medis, maka mereka akan mendapatkan izin, namun sebelumnya mereka harus memberitahu polisi terlebih dahulu," kata Ismail.

Selain itu, Ismail juga menyampaikan bahwa pekerja sektor pemerintah dan swasta yang berada di bawah layanan khusus akan diizinkan pula untuk melakukan perjalanan antarnegara dan antardistrik.

"Kami telah memutuskan dalam rapat Dewan Keamanan Nasional pagi tadi, bahwa Sekretaris Kepala dari setiap kementerian akan mengeluarkan surat izin perjalanan untuk pegawai negerinya. Sementara karyawan sektor swasta harus memperoleh surat izin dari perusahaan masing-masing," jelas Ismail.

Lebih lanjut ia meminta para perusahaan yang akan mengutus karyawannya untuk melakukan dinas ke luar kota, untuk melakukan prosedur yang telah ditetapkan.

"Saya juga mengimbau para pimpinan perusahaan untuk mengirimkan daftar nama karyawan mereka yang akan bepergian untuk keperluan pekerjaan ke kantor polisi terdekat," pungkas Ismail.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini