Pihaknya berdalih perintah kremasi juga berlaku untuk kelompok agama lain, termasuk umat Kristen minoritas.
Tetapi dua umat Katolik, Oshala Lakmal Anil Herath dan Ranmal Anthony Amerasinghe, menentang perintah kremasi di Mahkamah Agung dalam dua petisi terpisah.
Herath mengatakan perintah itu sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Hingga saat ini, pemerintah belum buka suara terkait perdebatan kremasi dan rasisme ini.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
BERITA REKOMENDASI