"Karena itu semua petugas di TKP harus bertanggung jawab," tegasnya.
Hasil autopsi menyimpulkan, Floyd meninggal karena sesak napas lantaran leher dan punggungnya ditekan, sehingga tidak ada aliran darah ke otak.
Sehingga tewasnya Floyd merupakan pembunuhan.
Hasil autopsi menunjukkan pria 46 tahun itu meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Para dokter juga mengatakan Floyd tidak memiliki kondisi medis yang mendasar dan berkontribusi pada kematiannya.
Hal ini sungguh bertentangan dengan temuan awal autopsi resmi oleh Hennepin County Medical Examiner, yang dikutip dalam dokumen pengadilan, bahwa tidak ada bukti pencekikan traumatis.
Sebagaimana diketahui dari dokumen tuntutan, seorang anggota polisi kulit putih dihadapkan ke pengadilan karena melakukan aksi pembunuhan terhadap Floyd.
Polisi yang menindih leher Floyd, Derek Chauvin, kini sudah dipecat dan dituntut atas pembunuhan tingkat tiga dan pembantaian.
Hasil ini juga mengatakan penyakit arteri koroner dan hipertensi juga mungkin berkontribusi terhadap kematian Floyd.
Laporan autopsi lengkap dari daerah setempat belum dirilis.
"Bukti ini konsisten dengan asfiksia mekanik sebagai penyebab kematian dan pembunuhan sebagai cara kematian," kata Dr Allecia Wilson dari University of Michigan, salah satu dari dua dokter forensik yang melakukan autopsi independen.
Ben Crump, pengacara kepala dari keluarga Floyd, mengatakan autopsi independen dan bukti video memembuktikan, Floyd sudah tewas ketika ia masih berbaring di jalan dengan polisi di atasnya.
Keluarga Floyd juga meminta agar aksi protes kekerasan yang terjadi di Amerika Serikat untuk segera diakhiri.
Baca: Dokter Italia Sebut Virus Corona Mulai Melemah dan Tidak Mematikan, Ini Tanggapan WHO
"George meninggal karena ia membutuhkan napas, menghirup udara," kata Crump.
"Saya memohon Anda semua untuk bergabung dengan keluarganya dalam mengambil napas-mengambil napas untuk keadilan, mengambil napas untuk perdamaian." (Reuters/CNN/Channel News Asia)