Penduduk desa di India diketahui sering menggunakan buah-buahan yang diisi bahan peledak atau petasan, sebagai umpan yang ditujukan ke hewan liar yang membahayakan tanaman.
Insiden serupa juga dilaporkan bulan lalu di dekat distrik Kerala, dengan gajah betina ditemukan dengan luka mulut yang parah.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 7 tahun karena membunuh seekor gajah, hewan yang dilindungi secara hukum oleh margasatwa India.
Penangkapan satu orang pelaku ini juga mematahkan kabar sebelumnya, yang menyebut bahwa dua orang telah ditangkap terkait kasus ini.
Penulis : Aditya Jaya Iswara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Kasus Gajah Mati Makan Petasan Ditangkap, Terancam Dipenjara 7 Tahun