"Namun, dokter hewan mengatakan bahwa bahkan jika hewan itu selamat, kemungkinan akan lumpuh selama sisa hidupnya," jelas istrinya, Sha (36).
Dokter hewan mengatakan tiga skenario anjing itu bisa mengalami kerusakan yang begitu parah.
Dou Dou mungkin saja tertabrak mobil, dipukuli, atau jatuh dari ketinggian.
Mendengar ini, pasangan pemilik Dou Dou menduga pembantunya terlibat dalam kecelakaan anjingnya.
Peristiwa itu membuat pasangan itu resah dan khawatir akan keselamatan kedua putra mereka yang berusia empat dan lima tahun serta anjing mereka yang lain.
PRT WNI itu sebenarnya baru bekerja selama enam bulan dengan keluarga Xu dan Sha.
"Kami mencurigai pelayan itu, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," ujar sang suami.
Baca: Viral Video Pria Pengantar Makanan di Singapura Terjebak dalam Lift Gara-gara Sepeda, Kok Bisa?
Baca: Benny Tjokro Beli 4 Unit Apartemen di Singapura Gunakan Uang Hasil Korupsi Jiwasraya
Empat hari setelah kejadian itu, pasangan tersebut memanggil polisi karena PRT mereka menolak untuk merawat anak-anak.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pembantu tersebut memang melempar anjing dari balkon lantai tiga rumah majikannya.
"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami.
PRT tersebut kini terancam denda USD 15.000 atau Rp 213 juta atau penjara 18 bulan atas UU Hewan dan Burung.
Kasus ini ditunda dan akan disidangkan pada 1 Juli mendatang.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)