TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Teknik melumpuhkan dengan menekan lutut ke leher seseorang yang mengakibatkan kematian pria kulit hitam, George Floyd (46), menjadi sorotan.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan secara umum ia mendukung larangan chokehold, teknik yang sering dipakai polisi tersebut, namun dalam beberapa kasus mungkin diperlukan.
Namun serikat polisi di Prancis berunjuk rasa di beberapa kota menentang larangan teknik chokehold yang diberlakukan pemerintah demi menjawab aksi protes massa terhadap aksi brutal polisi.
Beberapa serikat polisi di Paris, Jumat, memarkirkan puluhan kendaraan di halaman Arc de Triomphe, sebelum lanjut berpawai ke depan Istana Kepresidenan, Champs Elysees.
Satu poster tertempel di kendaraan yang berisi tulisan, "Tanpa Polisi, Tidak Ada Perdamaian".
Donald Trump menyebut bisa saja pemerintah federal AS menerbitkan undang-undang yang melarang chokehold.
"Saya tidak suka chokehold," kata Presiden saat wawancara dengan Fox News yang disiarkan Jumat (12/6/2020) waktu setempat.
Oleh karena itu Trump menyebut teknik chokehold sebaiknya tidak dilakukan oleh polisi saat melakukan penindakan.
Namun, penggunaan teknik itu baru dapat dilakukan jika seorang polisi berada dalam situasi berbahaya.
"(Tapi) kadang-kadang, teknik mencekik leher perlu dilakukan jika Anda berada dalam situasi yang sulit seperti ketika sendirian dan sedang melawan seseorang," ujar Trump.
Baca: Besarnya Dampak Covid-19 Terhadap Industri Perfilman: Kru Film Memilih Bertani Hingga Bisnis Kuliner
Beberapa anggota Republikan di Kongres AS mengindikasikan dukungan untuk larangan teknik mencekik leher yang diusulkan oleh Demokrat setelah kematian George Floyd.
Korban tewas setelah lehernya dijepit menggunakan lutut oleh polisi Minneapolis bernama Derek Chauvin.
Kematian Floyd memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di kota-kota di Amerika dan Eropa.
Jaksa Agung AS William Barr, dalam sebuah wawancara di Fox News pada Senin, mengatakan dia mendukung pelarangan teknik chokehold. Namun, teknik tersebut dapat digunakan apabila polisi berada dalam situasi yang mengancam nyawanya.