News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Bayar Jaminan 14,7 M, Derek Chauvin, Tersangka Atas Kematian George Floyd Bebas Bersyarat

Editor: Talitha Desena Darenti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Derek Chauvin.

TRIBUNNEWS.COM - Ini update kasus George Floyd.

Derek Chauvin, polisi yang disebut melakukan rasisme pada George Floyd dengen menekan leher Floyd dengan lututnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan Floyd.

Dirinya dan ketiga polisi lain sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib.

Chauvin dituduh dengan dakwaan pembunuhan tingkat kedua.

Yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan tersebut bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara.

Baca juga: 2 Temannya Bebas, Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Ternyata Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Baca juga: Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar

Dari kiri, Derek Chauvin, J. Alexander Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. (AP/Hennepin County Sheriffs Office)

Dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Namun, baru-baru ini Derek Chauvin dikabarkan telah membayar jaminannya pada Rabu (7/10/2020).

Sehingga dirinya dibebaskan dengan syarat.

Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini