News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pria Taiwan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Aturan Karantina Covid-19 Hanya 8 Detik

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik ketika tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung.

Taiwan tak pernah memberlakukan lockdown ketat juga tak menggunakan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di China.

Tanggapan Covid-19 Taiwan berfokus pada kecepatan menahan penyebaran virus corona.

Otoritas Taiwan menyaring penumpang penerbangan dari Wuhan, tempat virus corona pertama kali terdeteksi pada 31 Desember 2019.

Pemerintah Taiwan juga melakukan pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.

Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 736 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini