News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2020

Kaleidoskop Internasional Juli 2020: Longsor di Pertambangan Myanmar, Hagia Sophia Dijadikan Masjid

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaleidoskop Internasional Juli 2020: Longsor di Pertambangan Myanmar, Hagia Sophia Dijadikan Masjid

Pada 28 Juli 2020, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (S $ 68,1 juta) setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam 1 dari 5 sidang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Menurut Strait Times, Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyatakan Najib (67) bersalah atas satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, tiga dakwaan pelanggaran pidana kepercayaan dan tiga dakwaan pencucian uang terkait dengan penyalahgunaan RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB.

"Saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum dia atas semua tujuh dakwaan," kata hakim.

Selama hukuman, Hakim Mohd Nazlan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta karena penyalahgunaan kekuasaan.

Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk masing-masing dari tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal.

Dia juga menerima 10 tahun penjara untuk masing-masing dari tiga tuduhan pencucian uang.

Hakim memutuskan bahwa hukuman akan dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman hingga 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini