Analis Sebut Ada 2 Hambatan dalam Pemakzulan Donald Trump
Rencana pemakzulan kedua pada Donald Trump ini nampaknya menjadi hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat adanya 2 hambatan yang disebutkan oleh Chris Krueger, seorang analis dari Cowen Washington Research Group.
"Waktu dan juga suara 67 senator, tampaknya akan menjadi dua hambatan terbesar untuk menggulingkan Trump dari jabatannya melalui pemakzulan," tulis Krueger.
"Pasal pemakzulan harus diputuskan, dengar pendapat dan pemungutan suara Komite Kehakiman DPR harus dilakukan, lalu pemungutan suara DPR, kemudian sidang Senat dalam waktu sekitar 300 jam selama pandemi."
Namun, konstitusi tidak mengharuskan DPR mengadakan pemungutan suara di komite kehakiman.
Sekelompok Demokrat DPR juga telah meluncurkan resolusi yang menuduh Trump menyalahgunakan kekuasaan presiden.
"Penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan presiden yaitu mencoba untuk membatalkan hasil pemilu November secara tidak sah, termasuk suara Pemilihan Presiden 2020 di Negara Bagian Georgia, dan menghasut kekerasan dan mengatur percobaan kudeta," menurut Roll Call.
Resolusi itu dapat dipilih oleh DPR dalam waktu yang relatif singkat, tetapi hambatan nyata untuk menggulingkan presiden adalah Senat, di mana aturan tetap mengharuskan ada persidangan formal sebelum pemungutan suara untuk pencopotan.
Sidang pemakzulan Presiden Trump tahun lalu membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk diselesaikan.
Proses itu relatif cepat mengingat tidak ada saksi yang dipanggil.
Dengan persetujuan bulat, Senat sebenarnya dapat menyetujui untuk mengubah aturan tentang pemakzulan untuk memungkinkan dilakukannya pemungutan suara cepat.
Tetapi itu tidak mungkin terjadi mengingat bahwa beberapa Partai Republik di Senat setia kepada presiden, dengan yang lain setidaknya enggan untuk menggulingkannya dari kantor.
Untuk benar-benar mencopot presiden dari jabatannya, 2/3 anggota Senat harus memilih untuk mencopotnya dari jabatannya.
Dengan 49 senat Demokrat saat ini, butuh 18 senat Republikan untuk menyetujui pencopotan.