News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto hanya ilustrasi. Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun pada Rabu (27/1/2021), lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Selangor, Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun, lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.

Tak hanya sekali, pria yang tak disebutkan namanya tersebut nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sebanyak 105 kali selama 2 tahun.

Pengadilan Malaysia pun menimpakan hukuman berat tersebut pada Rabu (27/1/2021)

Tak hanya hukuman penjara, pria tersebut juga menerima hukuman cambuk sebanyak 24 kali.

Dikutip dari Strait Times, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara untuk setiap satu tuduhan rudapaksa, yang memakan waktu total hampir lima jam untuk dibacakan di pengadilan pada Rabu kemarin.

Artinya, apabila dikalikan dengan banyaknya perbuatan kejinya terhadap anak kandung, total hukuman mencapai seribu tahun lebih.

Dengan hukuman berjalan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 20 Januari 2021.

Baca juga: Seorang Ibu Lakukan Tindakan Asusila ke Anak Kandung Batita, Rekam Adegan Syur Lalu Kirim ke Suami

Baca juga: Mengulik Sosok Pria Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta, Ini Kata Warga di Lokasi Kejadian

Hakim M Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, namun juga keji dan telah merusak masa depan anak berusia 12 tahun itu. 

“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda,” ujarnya. 

Sementara dikutip dari CNA, pria yang menganggur itu didakwa melakukan inses dengan merudapaksa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut. 

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) (Sripoku.com/Anton)

“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali dirudapaksa oleh terdakwa, yang kemudian terus hal tak senonoh tersebut terus dilakukan sebanyak 105 kali selama dua tahun."

“Sebagai ayah tiri dari korban, seharusnya dia bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya."

"Kasus incest merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apapun agamanya,” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini