TRIBUNNEWS.COM - Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, Channel News Asia melaporkan.
Adapun tuntutan itu terkait Aung San Suu Kyi yang diduga mengimpor peralatan komunikasi secara ilegal.
Menurut dokumen berstempel polisi yang juga dilihat oleh AFP, sebuah tim militer dari kantor panglima tertinggi menggeledah kediaman Aung San Suu Kyi pada Senin (1/2/2021) pukul 6.30 waktu setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sedikitnya 10 walkie talkie dan alat komunikasi lainnya yang diduga diimpor tanpa izin.
Perangkat komunikasi itu selanjutnya dijadikan sebagai bukti untuk melakukan penahanan terhadap Aung San Suu Kyi hingga 15 Februari 2021 mendatang.
Selain melakukan penahanan, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi, meminta bukti lainnya dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa.
Baca juga: Dokter dan Tenaga Medis Myanmar Gelar Aksi Mogok Kerja Protes Kudeta Militer
Lebih lanjut, dalam dokumen terpisah menunjukkan polisi juga mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint yang digulingkan atas pelanggaran di bawah Undang-Undang Manajemen Bencana.
Dokumen tersebut mengatakan Win Myint, istri dan putrinya telah mengambil bagian dalam acara kampanye pada bulan September yang menarik ratusan orang.
Yang mana tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan penanganan Covid-19 di Myanmar.
Untuk diketahui, Aung San Suu Kyi dan tokoh senior lainnya dari Partai Liga Nasional Demokrasi (NLD) ditahan dalam serangan pagi, Senin (1/2/2021) lalu.
Panglima Angkatan Darat Min Aung Hlaing merebut kekuasaan atas dasar kecurangan dalam pemilihan pada 8 November, yang dimenangkan Partai NLD secara telak.
Min Aung Hlaing kemudian kini mengangkat dirinya sendiri sebagai kepala kabinet baru di Myanmar.
Dia pun mengatakan, kudeta adalah sebagai akibat tak terhindarkan dari kegagalan para pemimpin sipil untuk memperhatikan peringatan dari tentara.
Sebelumnya militer mengumumkan keadaan darurat satu tahun dan mengatakan akan mengadakan pemilihan baru setelah tuduhan penyimpangan pemilih ditangani dan diselidiki.