TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Maroko meratifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegalkan ganja dalam pengguaan medis pada Kamis (11/3/2021).
Namun, pemerintah menegaskan melarang penggunaan ganja untuk penggunaan lain.
Untuk mengesahkan legalitas ganja, masih diperlukan Parlemen Maroko persetujuan akhir untuk Undang-Undang tersebut.
RUU tersebut menyerukan pembentukan badan nasional untuk mengatur industri ganja dan pembentukan koperasi yang akan menanam tanaman ganja “bersertifikat”.
Mengutip France24, menurut teks RUU tersebut, langkah ini akan "mengubah kembali perkebunan ganja ilegal" menjadi "kegiatan legal dan tahan lama yang menghasilkan pekerjaan".
Baca juga: 2 Pemuda yang Tabrak dan Rusak Mobil Polisi Polresta Malang Kota Diganjar Pasal Berlapis
Baca juga: Kibo, Pemilik 240 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati
Berdasarkan laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) tahun lalu, negara Afrika Utara itu adalah produsen resin ganja atau ganja terbesar di dunia.
Produksi ganja Maroko diperkirakan lebih dari 700 ton dalam studi tahun 2020 oleh Inisiatif Global melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional.
Baca juga: Simpan Ganja Sintetis, 2 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi, Barang Bukti 29 Paket
55.000 Hektar Tanah Digunakan untuk Tanam Ganja secara Ilegal
Angka yang dirilis oleh otoritas Maroko minggu ini menunjukkan, sekira 55.00 hektar tanah di wilayah pegunungan utara Rif digunakan untuk menanam ganja secara ilegal pada tahun 2019.
Pihak berwenang tidak memberikan perkiraan yang lebih baru tetapi pada 2018 produksi diperkirakan mencapai 45.000 hektar.
Menurut kementerian Dalam Negeri Maroko, melegalkan ganja untuk penggunaan medis akan menempatkan Maroko di pasar global, yang tumbuh pada tingkat tahunan sebesar 30 persen dan sebesar 60 persen setahun di Eropa.
"Peraturan negara akan meningkatkan kondisi hidup petani dan melindungi mereka dari jaringan perdagangan narkoba ilegal," kata Kementerian itu.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)