TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi tsunami Covid-19 yang sedang terjadi di India, pemerintah Australia melarang warganya yang ada di India kembali ke negara.
Larangan itu mulai berlaku pada Senin depan, kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam pernyataan via email.
Jika ada warga yang nekat pulang, pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi.
Dikutip dari Bloomberg, pelanggar akan didenda sebesar A$ 66.600 (Rp 736.5 juta), penjara lima tahun, atau bahkan keduanya.
Australia khawatir sistem karantina goyah saat kasus virus corona di India melonjak tinggi.
Baca juga: Kondisi Terkini di India, Tempat Parkir Jadi Krematorium Hingga Antre untuk Pembakaran Mayat
Baca juga: Australia Kembali Laporkan Kasus Pembekuan Darah setelah Terima Vaksin AstraZeneca
Sebab, dikhawatirkan akan banyak pelancong yang kembali ke Australia dengan kondisi positif Covid-19.
Padahal, Negeri Kangguru saat ini hampir berhasil menghentikan penularan lokal dengan menutup perbatasan internasional untuk WNA.
Ini dilakukan pemerintah, berkaca pada kasus WNA yang dikarantina di hotel menulari staf hingga akhirnya menyebabkan penularan virus secara lokal.
"Penilaian risiko yang menginformasikan keputusan tersebut didasarkan pada proporsi pelancong luar negeri yang menjalani karantina di Australia yang telah tertular infeksi Covid-19 di India," kata Hunt.
Australia pada Selasa melarang semua penerbangan dari India hingga setidaknya 15 Mei, namun penerbangan masih dibuka melalui negara ketiga.
Tindakan baru ini dilakukan untuk menutup celah masuknya virus dan akan ditinjau pada 15 Mei.
Dilansir BBC, diperkirakan ada 9.000 warga Australia di India dan 600 orang diantaranya masuk dalam golongan rentan.
Media lokal bahkan menulis bahwa ini adalah kali pertama warga Australia dikriminalisasi saat kembali ke negara asal mereka.
Melalui larangan ini, Australia pertama kalinya memblokir warganya sendiri untuk pulang.