Perlu ditegaskan pula, kata Fadli, bahwa kutukan dan kecaman terhadap Israel selama lebih dari tujuh dekade terbukti tak membuat jera Israel.
Sebaliknya, Israel justru makin percaya diri bahwa dunia internasional tak akan melakukan tindakan konkrit apapun untuk melawan mereka.
Oleh karena itu, komunitas global harus mengambil langkah lebih nyata dan sungguh-sungguh untuk menghentikan arogansi Israel melalui segala cara termasuk mempertimbangkan gagasan pengiriman penjaga perdamaian internasional ke zona konflik di bawah bendera PBB, menggagas ‘petisi internasional’ anti-Zionis Israel, dan mengefektifkan gerakan the Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel.
Lebih lanjut, situasi mencemaskan terkini terkait kebiadaban Israel disebut Fadli sebagai momentum bagi PBB untuk menegakkan hukum-hukum internasional.
Antara lain Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang telah diduduki sejak perang 1967, Resolusi DK PBB Nomor 298 tahun 1971 yang menyatakan bahwa semua upaya yang diambil Israel untuk mengubah status Yerusalem termasuk penyitaan lahan adalah illegal.
Dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181 tahun 1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
"Juga diperlukan untuk menggalang secara luas solidaritas dan dukungan, terutama politik, dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian Negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak," ujar Fadli.
"Dan mendesak realisasi rekonsiliasi dan persatuan bangsa Palestina dalam mengupayakan hak-hak dasar mereka," ujarnya.