"Irlandia telah menjadi negara Uni Eropa pertama yang mengakui aneksasi de facto Israel atas Palestina yang bertentangan dengan hukum internasional," cuit Ronan Burtenshaw, editor Majalah Tribune Magazine.
Dilansir The Guardian, selama lebih dari 50 tahun, Israel mempertahankan pendudukan atas wilayah Palestina.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, pejabat pemerintah Israel berkali-kali mengumumkan niat untuk mengklaim atau mencaplok tanah secara permanen.
Perbedaan antara pendudukan dan aneksasi sangat penting karena warga Palestina yang tinggal di tanah yang dianeksasi secara teknis akan tinggal di dalam Israel tanpa hak kewarganegaraan.
Pejabat Palestina dan beberapa kelompok hak asasi berpendapat bahwa situasi ini sudah ada di bawah aneksasi "de facto".
Sekitar 450.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat yang diduduki, di antara sekitar 3 juta warga Palestina.
Meski sebagian besar negara melihat pemukiman Israel itu ilegal, tapi negara Yahudi ini menunjukkan hubungan historisnya dengan tanah Palestina.
Dalam konflik selama 11 hari lalu, otoritas kesehatan Palestina mencatat ada 254 korban meninggal dunia di Gaza termasuk di antaranya 66 anak.
Baca juga: Jepang Bertekad Bantu Damaikan Ketegangan Israel dan Palestina
Baca juga: Kunjungi Kairo, Menlu AS Bahas Gencatan Senjata Israel dan Palestina di Gaza
Sedikitnya 12 orang, termasuk dua anak, tewas di Israel akibat serangan roket Hamas dan kelompok bersenjata lainnya yang berbasis di Gaza.
Diketahui kekerasan di Gaza terjadi pasca penyerangan Israel kepada jamaah Palestina di Masjid Al Aqsa, Yerusalem hingga melukai ratusan orang.
Peperangan meletus pada 10 Mei, ketika Hamas menembakkan roket-roketnya menuju Israel.
Konflik di Yerusalem juga berkaitan dengan ancaman penggusuran warga Palestina di Yerusalem Timur untuk ditinggali penduduk Yahudi.
Berita terkait Israel Serang Jalur Gaza
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)