TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Irlandia mengeluarkan mosi parlementer yang mengutuk 'aneksasi de facto' oleh pemerintah Israel atas Palestina.
Mosi itu diajukan partai oposisi, Sinn Fein dan disahkan pada Rabu (26/5/2021) setelah mendapat dukungan dari banyak partai.
Dengan ini, Irlandia menjadi negara Uni Eropa pertama yang menggunakan frasa 'aneksasi de facto' sehubungan dengan tindakan Israel di Palestina.
Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan, mosi ini adalah sinyal jelas dari perasaan seluruh bangsa Irlandia, Selasa (25/5/2021).
"Skala, kecepatan, dan sifat strategis dari tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," kata Coveney, dikutip dari Al Jazeera.
"Ini adalah aneksasi de facto," kaata politisi partai kanan-tengah, Fine Gael ini di depan parlemen.
Baca juga: Respon Guru yang Sebar Hoaks Konflik Palestina-Israel, Wagub DKI: Guru Tugasnya Mendidik
Baca juga: Jawab Menlu AS, Pemimpin Hamas Janji Tak Akan Sentuh Bantuan Rekonstruksi Gaza
Coveney mengatakan, mosi ini adalah langkah yang tidak mudah bagi Irlandia.
"Ini bukanlah sesuatu yang saya, atau dalam pandangan saya, (parlemen) ini, katakan dengan enteng. Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya."
"Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya," katanya.
Coveney sebelumnya sempat mengecam serangan roket Hamas kepada Israel sebelum memberi dukungan kepada mosi ini.
"Tindakan teror oleh Hamas dan kelompok militan lainnya seharusnya tidak pernah dibenarkan," kata Coveney.
Mosi dari parlemen Irlandia ini muncul beberapa hari setelah gencatan senjata antara Israel dengan kelompok bersenjata Palestina.
Penyerangan udara yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza sempat memicu protes pro-Palestina di Dublin.
Adapun mosi ini disambut baik sejumlah pengguna media sosial.