Mohd Zaidi mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya menurut Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Pasal 448 KUHP.
"Penyelidikan terus dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP untuk pelanggaran dan Pasal 323 tindakan yang sama untuk pelanggaran melukai korban," katanya.
Berita rudapaksa lainnya
Gadis 14 Tahun Bunuh Diri setelah Dirudapaksa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam & Posting Aksi Bejatnya
Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai oleh lima remaja pria di kawasan kuburan.
Kejadian tersebut terjadi di Pemakaman Westerbegraafplaats, Kota Ghent, Belgia, dikutip dari The Sun, Jumat (4/6/2021).
Tak hanya itu, foto-foto serta video pemerkosaan tersebut pun viral, dibagikan secara online.
Akibatnya, psikis korban terganggu, hingga akhirnya gadis belia tersebut bunuh diri.
Awalnya, kronologi kejadian gadis 14 tahun tersebut yang berasal dari dari Gavere, Belgia, pergi menemui rekannya di pemakaman Westerbegraafplaats pada 15 Mei 2021.
Namun sampai di lokasi itu, bukan rekannya seorang diri saja.
Di sana korban bertemu dengan 4 remaja laki-laki lainnya.
Baca juga: PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi
Akhirnya lima remaja pria tersebut diduga memperkosa korban, dan sempat mengabadikan aksi bejat tersebut dalam bentuk foto dan video.
Lantas mereka berbagi foto dan video tersebut secara online.
Empat hari setelah kejadian tersebut, korban nekat mengakhiri hidupnya, korban bunuh diri.