News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kanada Denda Turis Rp 225,9 Juta karena Palsukan Bukti Vaksinasi dan Syarat Perjalanan

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pria duduk di samping papan bertuliskan 'Muslim yang tidak menyesal' di Masjid Muslim London selama pawai untuk mengakhiri kebencian

TRIBUNNEWS.COM - Kanada menjatuhkan denda kepada dua turis yang tiba dari Amerika Serikat di Toronto karena melakukan pelanggaran saat akan masuk.

Keduanya didenda hampir C$ 20.000.

Menurut laporan CNN dari Badan Kesehatan Masyarakat Kanada, keduanya turis ini memberikan informasi palsu terkait bukti vaksinasi Covid-19. 

Mereka juga memalsukan tes pra-keberangkatan dan tidak mematuhi aturan tes untuk persyaratan kedatangan yang ditetapkan pemerintah Kanada.

Badan Layanan Perbatasan Kanada, yang memeriksa keaslian dokumen perjalanan Covid, menetapkan keduanya memalsukan dokumen yang diunggah ke situs web perjalanan ArriveCAN pemerintah.

Baca juga: Dokter di Kanada Bayar Gugatan Rp 143 Miliar Karena Pakai Spermanya Dalam Inseminasi Buatan

Baca juga: Pakar AS: Situasi di Amerika Serikat Bakal Lebih Buruk dan Menyengsarakan Akibat Lonjakan Covid-19

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau berbicara selama konferensi pers di Rideau Cottage 25 Juni 2021 di Ottawa, Kanada (Sean Kilpatrick / POOL / AFP)

Dilansir BBC, pemerintah Kanada tidak mengumumkan identitas pendatang atau rencana perjalanan keduanya.

Badan Kesehatan mengatakan kepada Newsweek bahwa mereka adalah warga negara Kanada.

Keduanya dijatuhi empat denda dimana totalnya mencapai C$ 19.720 atau sekira Rp 225,9 juta untuk setiap orang.

Badan Kesehatan Masyarakat dalam rilis beritanya mengatakan kedua turis itu tiba di Toronto, Kanada pada 18 Juli lalu.

"Semua pelancong yang tiba di Kanada diwajibkan oleh hukum Kanada untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur," kata rilis berita tersebut.

"Memberikan informasi dan/atau dokumen palsu kepada pejabat Pemerintah Kanada saat masuk ke Kanada atau membuat pernyataan palsu atau menunjukkan dokumen palsu, seperti kredensial vaksinasi, merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda dan/atau tuntutan pidana."

Memberikan informasi palsu soal status vaksinasi dapat dikenai denda maksimal C$ 750.000 atau penjara enam bulan atau bahkan keduanya.

Orang banyak Boxing Day berbelanja di Toronto Eaton Centre di Kanada, 2007.(wikipedia.org) (wikipedia.org)

Pemerintah Kanada pada 5 Juli lalu menetapkan pengecualian karantina dan tes Covid-19 bagi pendatang yang telah divaksinasi lengkap.

Kemudian pada 9 Agustus ini, warga AS yang telah divaksin lengkap diizinkan masuk Kanada untuk perjalanan non-esensial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini