Petugas kesehatan termasuk yang pertama mendapatkan vaksin di Korea Selatan. Mereka dianjurkan untuk divaksinasi tetapi itu bukan suatu pemaksaan.
Baca juga: Efek Jangka Panjang bagi Orang yang Sembuh dari Covid-19
Baca juga: WHO Prihatin Banyak yang Mengalami Efek Long Covid
Layanan kompensasi menyimpulkan bahwa wanita tersebut memenuhi syarat untuk kompensasi dan tunjangan pemerintah di bawah Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri karena situasi medisnya terkait dengan pekerjaannya.
Juru Biara Layanan tersebut mengatakan, perawat tersebut akan diberi kompensasi untuk jam kerja yang terlewat dan tunjangan akan menutupi biaya pengobatan dan kecacatannya. Ada enam kasus lagi yang menunggu keputusan, ujarnya kepada Reuters.
KDCA mengatakan total 1.562 kasus, termasuk 14 kematian, telah ditinjau untuk kompensasi akibat vaksinasi Covid-19, di mana 983 di antaranya telah dikompensasi. Belum ada kompensasi untuk kasus yang melibatkan kematian.
AstraZeneca telah mendapat perlindungan dari klaim kewajiban produk terkait dengan vaksin Covid-19 oleh sebagian besar negara yang menjalin Kerjasama pemasokan vaksin ini.
Sejumlah negara mengumumkan pembatasan penggunaan untuk orang yang lebih muda setelah laporan tentang pembekuan darah langka yang terkait dengan vaksin tahun ini.
Baca juga: Riset Menunjukkan, Tidak Ada Efek Samping Serius Kombinasikan AstraZeneca dan Sputnik V
Baca juga: Survei BPS: 20 Persen Responden Belum Vaksinasi karena Khawatir Ada Efek Samping
Di Asia, negara-negara termasuk Singapura, Australia, Thailand dan Malaysia memiliki program bantuan keuangan atau menyiapkan dana kompensasi bagi mereka yang menderita efek samping serius dari vaksin.
Badan Kesehatan Thailand menyebutkan, pemerintah telah membayar 13 juta baht (lebih Rp 6,8 triliun) untuk 400 kasus efek samping vaksin Covid-19.
Dalam kasus kematian, pemerintah Thailand telah membayar 400.000 baht, dan efek samping yang berdampak pada kehidupan sehari-hari, 240.000 baht.
Pembayaran kompensasi bukanlah membuktikan bahwa vaksin memiliki efek samping, katanya, karena itu berada di bawah lingkup panel ahli. (Tribunnews.com/TST/Hasanah Samhudi)