Muttakun juga berharap pemerintah daerah mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"DP3A terus mendampingi korban dan mendesak pihak APH mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam kekerasan yang terjadi pada diri M," tegasnya.
Muttakun yang memediasi M dan kakek Yakub juga meminta warga tidak lagi menyebarkan foto dan video pernikahan mereka.
"Saya mengajak kita semua untuk tidak lagi mempublish foto dan video tentang pernikahan yang viral itu," katanya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Dampingi Penyembuhan Trauma Anak Korban Kekerasan di NTT
Berdasarkan hasil musyawarah keluarga, M akan mendapat perawatan yang intensif di RSJ Mutiara Sukma.
Kini M diinapkan di salah satu rumah keluarganya di Kota Dompu sambil menunggu pengurusan surat rujukan Puskesmas Dompu Barat.
Sehingga bisa diantar dan didampingi ke RSJ Mutiara Sukma Mataram.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan tinjauan hukum Islam dari Kemenag Dompu, kakek M Yakub dan M akhirnya dipisah.
Musyawarah dilakukan di kantor Desa Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).
Dalam kasus tersebut, Muttakun mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dan lebih peduli dengan M yang merupakan ODGJ.
"Save ODGJ," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Viral Kakek di Dompu Menikahi Perempuan ODGJ, Dewan Sebut Ada Indikasi Kekerasan Seksual