"Sekali lagi, anak-anak dan wanita tidak akan memiliki juru bicara yang dapat diandalkan yang memperjuangkan mereka," katanya.
Anggota parlemen Subang Wong Chen mengatakan meskipun susunan kabinet baru sekilas tampak sama dan hanya ada perombakan kecil, dia memuji keputusan untuk mengganti menteri kesehatan.
"Perdana menteri bermain aman tetapi keputusannya tidak akan cukup untuk memuaskan keinginan publik untuk perubahan yang berarti. Saya juga tidak berpikir ini akan memberikan stabilitas politik di dalam Umno, karena tim yang menjatuhkan Muhyiddin belum menghasilkan apa-apa," ujarnya.
Dalam sebuah posting Twitter, anggota parlemen Bakri Yeo Bee Yin berbagi pendapat yang sama, mengatakan: "Sebenarnya, ini terdengar lebih seperti reshuffle Kabinet."
Sementara itu, anggota parlemen Kangar Noor Amin Ahmad mencatat ada beberapa kementerian yang dipimpin oleh menteri dan wakil dari partai yang sama.
"Cukup menarik ada beberapa kementerian dengan menteri dan wakil dari partai yang sama seperti kementerian agama dan kementerian luar negeri," katanya.
Untuk Kementerian Agama, baik menteri maupun wakilnya berasal dari PAS sedangkan untuk Kementerian Luar Negeri keduanya dari Bersatu.
Anggota parlemen Padang Rengas Nazri Aziz mengatakan kabinet itu bagus dengan sedikit perubahan dari pemerintahan sebelumnya.
"Ini kabinet yang bagus. Adalah baik bahwa Ismail dapat mempertahankan anggota Kabinet yang sama dengan sedikit perombakan. Ini menunjukkan bahwa koalisi dapat tetap kuat hingga pemilihan umum berikutnya."
Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob mempertahankan sejumlah menteri senior dalam susunan kabinet yang sama dengan pemerintahan sebelumnya, The Straits Times melaporkan.
Ia juga mengosongkan jabatan wakil perdana menteri.
Partainya sendiri, UMNO, mendominasi susunan menteri.
Datuk Seri Tengku Zafrul Aziz tetap menjadi menteri keuangan.
Mantan Menteri Sains, Teknologi, dan Inovasi Khairy Jamaluddin akan memimpin Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Malaysia Tidak Akui ART sebagai Pekerja dan Tidak Terlindungi UU Pekerja, Tanggapan Kemlu RI