News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umrah Saat Pandemi

Cegah Penularan Covid-19, Arab Saudi Denda Rp 28 Juta Setiap Jemaah Umrah Tanpa Izin

Editor: hasanah samhudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah mengunjungi Masjidil Haram di Makkah. Selama 10 hari pertama Ramadan tak kurang 1,5 juta orang berkunjung

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi akan mengenakan denda 10 ribu riyal (sekitar Rp 28 juta) bagi setiap orang yang melakukan umrah tanpa izin.

Tim keamanan nasional Kerajaan Arab Saudi mengumumkan keputusan ini dalam postingnya melalui twitter.

Pengumuman itu juga menyatakan bahwa denda seribu riyal (sekitar Rp 2,8 juta) akan dikenakan pada mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekkah tanpa izin.

Badan keamanan nasional menyatakan bahwa denda baru adalah bagian dari tindakan antisipasi and pencegahan dari pihak Kerajaan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.

Selain itu, pengenaan denda itu untuk memastikan bahwa aturan pencegahan diikuti selama Umrah.

Baca juga: Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Asing Mulai Hari Ini, Setelah Akibat Pandemi Covid-19

Baca juga: KJRI Jeddah: Arab Saudi Masih Kaji Vaksin Sinovac dan Sinopharm untuk Syarat Umrah

Disebutkan bahwa untuk memasuki Masjidil Haram diperlukan izin.

Individu yang ingin pergi umrah di kota paling suci Islam harus mendapatkan izin untuk memasuki Masjidil Haram.

Izin ini dapat dilakukan melalui aplikasi pelacakan Covid-19 Arab Saudi Tawakkalna dan Eatmarna.

Kapasitas Umroh 70.000

Rabu (8/9/2021), Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 orang per hari mulai 9 September 2021.

“Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” ujar kementerian dalam tweet pada hari Rabu lalu.

Baca juga: Kemenag Usulkan Keberangkatan Umrah Dipusatkan di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Jemaah Umrah RI Wajib Karantina 14 Hari, Kemenag Akan Lobi Arab Saudi

Kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) melaporkan bahwa kementerian mengumumkan  bulan lalu bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus.

Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas untuk mencapai  dua juta jemaah per bulan.

Juga ditegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang sudah divaksin dua dosis (penuh).

Senin (13/9/2021), Kementerian Kesehatan mengumumkan 75 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi dan 66 orang yang sembuh di Kerajaan Arab Saudi dalam 24 jam terakhir.

Kementerian menambahkan bahwa jumlah kasus aktif mencapai 2.295, termasuk 481 kasus kritis.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Buka Pintu Umrah bagi Jemaah Internasional, Ini Persyaratannya

Baca juga: Kementerian Agama Masih Pelajari Keputusan Arab Saudi Buka Umrah

Statistik menunjukkan bahwa jumlah total infeksi di negara itu mencapai 546.067, sementara penghitungan pemulihan mencapai 535.144.

Kementerian melaporkan lima kematian baru, menjadikan penghitungan kematian di Kerajaan menjadi 8.628.

Kementerian Kesehatan menyarankan semua orang untuk menghubungi nomor bebas pulsa (937) untuk konsultasi dan pertanyaan sepanjang waktu, untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan. (Tribunnews.com/Alarabiya/SPA/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini