"Dia tidak bisa menjelaskan mengapa dia memilih korban, tetapi mengakui bahwa dia terangsang secara seksual olehnya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Joshua Lim.
Ia dijatuhi hukuman penjara 23 tahun, termasuk satu tahun penjara pengganti hukuman cambuk karena usianya tidak memungkinkan.
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Masih di Bawah Umur Lampiaskan Nafsunya di Rumah Nenek
Pertimbangan yang memberatkannya karena pelaku dengan sengaja mencari peluang melakukan aksinya saat anggota keluarga sedang tidak di rumah.
Selain itu, ia dinilai memanfaatkan putrinya untuk menghindari musibah terhadap dirinya.
Sebelumnya, kuasa hukum pelaku, Audrey Koo, meminta keringanan hukuman, yaitu tak lebih dari 19 tahun.
Ia berdalih bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menyadari kebodohannya.
"Dia benar-benar menyesali pelanggaran yang dia lakukan karena kebodohan dan ketakutan akan ramalan ahli feng shui. Bahkan hari ini, dia tidak percaya bahwa dia melakukan ini pada putrinya sendiri," katanya.
Pengacara menambahkan bahwa keluarga pria itu telah mengisyaratkan telah mengampuninya dengan terus mengunjunginya di penjara. (Tribunnews.com/CNA/Hasanah Samhudi)