Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura tidak menyetujui pengobatan China 'Lianhua Qingwen' untuk mengobati gejala virus corona (Covid-19).
Lembaga tersebut pun secara tegas menekankan klaim semacam itu tidak akan diizinkan.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (17/11/2021), HSA mengaku mengetahui klaim yang beredar di media sosial dan di grup obrolan Telegram terkait produk Lianhua Qingwen dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati pasien Covid-19.
"Beberapa produk Lianhua Qingwen yang terdaftar sebagai obat milik China di Singapura itu untuk meredakan gejala pilek dan flu. HSA menyetujuinya berdasarkan dokumentasi penggunaan bahan-bahan yang ada dalam produk," kata HSA.
Baca juga: Ini Alasan BPOM Sempat Beri Rekomendasi Lianhua Qingwen Capsules Sebagai Obat Donasi Covid-19
Hingga saat ini, kata HSA, tidak ada bukti ilmiah dari uji klinis acak yang menunjukkan bahwa produk herbal apapun, termasuk produk Lianhua Qingwen, dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19.
HSA kembali menegaskan semua produk herbal untuk flu biasa hanya boleh digunakan mengatasi gejala seperti sakit kepala, pilek atau hidung tersumbat, sakit tenggorokan dan batuk.
"Kami sangat menyarankan masyarakat untuk tidak menjadi korban klaim yang tidak berdasar atau menyebarkan desas-desus yang tidak berdasar bahwa produk herbal dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19," jelas HSA.
Perlu diketahui, sebelum produk apapun yang 'mengklaim' dapat mengobati Covid-19 dipasok ke Singapura, produk tersebut harus terlebih dahulu diserahkan ke HSA untuk penilaian dan pendaftaran bukti ilmiah.
Bukti ilmiah ini harus berasal dari studi klinis terkontrol yang menunjukkan bahwa produk tersebut aman dan efektif melawan Covid-19.
"Dealer dan seller diingatkan untuk tidak membuat klaim palsu atau menyesatkan bahwa produk yang mereka jual dapat mencegah, melindungi, atau mengobati penyakit seperti Covid-19," tegas HSA.
Pelanggaran semacam itu akan dikenakan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 5.000 dolar Singapura, atau keduanya.