TRIBUNNEWS.COM - Selandia Baru berencana melarang penjualan rokok untuk anak remaja, sehingga generasi berikutnya tidak akan pernah dapat membeli rokok secara ilegal di negara itu.
Di bawah undang-undang baru yang diusulkan, usia legal 18 tahun untuk membeli tembakau akan dinaikkan secara bertahap, kata Associate Health Minister, dokter Ayesha Verrall.
Dokter Verrall mengatakan, pemerintah ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok.
Remaja berusia 14 tahun tidak akan pernah bisa membeli rokok secara ilegal ketika undang-undang tersebut diberlakukan.
"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata dokter Verrall pada Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Meski Varian Omicron Mengancam, Selandia Baru Longgarkan Kebijakan Covid-19 Minggu Ini
"Orang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal," tambah dokter Verrall seperti dikutip CNN.
Pemerintah berencana untuk mengajukan RUU tersebut ke Parlemen pada tahun 2022.
Hal itu merupakan bagian dari kampanye untuk mengurangi prevalensi merokok di masyarakat menjadi kurang dari 5 persen pada tahun 2025.
Menurut data pemerintah, pada 2011/2012, 18,2 persen populasi orang dewasa Selandia Baru diklasifikasikan sebagai perokok.
Angka tersebut kemudian turun menjadi 13,4 persen.
Baca juga: Akan Melahirkan, Politisi Selandia Baru Naik Sepeda Sendiri Menuju Rumah Sakit
Tetapi antara 4.000 dan 5.000 orang meninggal setiap tahun karena penyakit yang berhubungan dengan merokok, menurut Kementerian Kesehatan.
Dokter Verrall mengatakan, rokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru.
"Merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menyebabkan satu dari empat kanker," kata dokter Verrall.
"Bahaya terkait merokok sangat lazim di masyarakat Māori, Pasifik, dan berpenghasilan rendah kami," jelasnya.