TRIBUNNEWS.COM - Junta Myanmar mengajukan lima tuduhan korupsi baru terhadap pemimpin yang digulingkan, Aung San Suu Kyi.
Lima dakwaan baru di antaranya soal sewa, pembelian dan pemeliharaan helikopter, kata seorang pejabat hukum yang mengetahui soal kasus tersebut.
Pejabat itu berbicara dengan syarat anonim karena tidak berwenang untuk memberikan informasi.
Aung San Suu Kui ditahan sejak kudeta 1 Februari 2021 kemarin.
Baca juga: Kamboja Dekati Myanmar, Indonesia Tegaskan Posisi Terhadap Pemimpin Junta
Baca juga: Myanmar: Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara karena Miliki Walkie-Talkie
Ia sudah diadili atas lima tuduhan korupsi lainnya.
Masing-masing dakwaan yang dituduhkan memiliki hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda.
Melansir Al Jazeera, Suu Kyi sebelumnya menghadapi dakwaan lain dan telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ia setelah dinyatakan bersalah mengimpor dan memiliki walkie-talkie ilegal dan melanggar pembatasan virus corona.
Pendukung dan kelompok hak asasinya mengatakan kasus-kasus terhadap dirinya dibuat-buat oleh militer untuk membenarkan pengambilalihan dan mencegahnya kembali ke politik.
Pemerintah militer telah menolak kritik tersebut.
"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Juru bicara pemerintah Mayor Jenderal Zaw Min Tun, ketika ditanya tentang masalah tersebut selama konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
"Saya hanya ingin mengatakan bahwa ia akan diadili menurut hukum," tegasnya.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Dapat Hukuman Tambahan 4 Tahun Atas Kasus Impor Walkie-talkie dan Prokes
Baca juga: POPULER Internasional: Pria Kolombia Jalani Eutanasia | Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun
Suu Kyi juga dituntut terlibat dalam dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang terkait kesepakatan real estat.
Ia juga diadili dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun.