TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Hal itu dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Dengan kesepakatan itu, RI akhirnya bisa mengelola sendiri pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Pengelolaan tersebut akan berada di bawah Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav.
Sebelumnya, pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.
Baca juga: Sebagian FIR Indonesia Tetap Dikuasai Singapura, Pengamat: Apakah Indonesia Belum Mampu?
Apa itu FIR?
Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR merupakan suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946.
Ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.
ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.
Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.
Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.
FIR yang dikuasai Singapura ini mencakup sekitar 100 nautical miles (1.825 kilometer).
Akibat penguasaan Singapura, seluruh pesawat yang hendak melintas di wilayah tersebut harus melapor ke otoritas Singapura, termasuk pesawat-pesawat milik Indonesia.