News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal FIR, Dikuasai Singapura Sejak Tahun 1946 dan Kini Diambil Alih Indonesia di Era Jokowi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan Leaders Retreat Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsein Loong memimpin pertemuan bilateral antara delegasi kedua negara, serta menyaksikan penandatanganan dan pertukaran sejumlah Nota Kesepahaman. Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev

Selain itu, sebagai bagian dari delegasi PJP terbatas itu, Otoritas Penerbangan Udara Singapura juga berkewajiban mencegah dan menginformasikan kemungkinan pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing kepada otoritas pertahanan udara Indonesia.

Keempat, Singapura berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan yang diberikan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura kepada Indonesia.

Pendelegasian PJP itu juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Evaluasi terhadap delegasi PJP akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personel Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ICAO.

Adapun penyesuaian batas FIR Jakarta dan Singapura mutlak dilakukan berdasarkan hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

Kendati demikian, meski sudah sama-sama bersepakat, kedua negara masih harus secara bersama menyampaikan kesepakatan batas FIR ini kepada Organisasi Penerbangan Sipil internasional/ICAO untuk disahkan.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini