Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan.
Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Dubes Hermono menegaskan bahwa kasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pekerja domestik.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI dengan Mendagri Malaysia di Jakarta
“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI undocumented,” tegas Hermono.
Hermono mengatakan, kasus YT ini juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan Malaysia kepada PRT asal Indonesia.
Majikan beranggapan bahwa apabila mempekerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gajinya.
“Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern,” tambah Hermono
Menurutnya, hampir setiap hari, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik yang tidak dibayar gajinya bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya, beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.
Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia.
Walaupun masih cukup banyak juga majikan Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya demikian.
“Bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia,” ujarnya.