TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW - Pemerintah Rusia merilis daftar negara yang dianggap melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia.
Dikutip dari Kantor Berita Rusia TASS, Negara dan wilayah yang masuk dalam daftar ini telah berlakukan sanksi terhadap Rusia setelah dimulainya Operasi Militer khusus Angkatan Bersenjata Rusia di Ukraina.
Indonesia tak masuk dalam daftar tersebut.
Berikut daftar negara-negara tersebut:
- Amerika Serikat (AS)
- Kanada
- Negara-negara Uni Eropa
- Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
- Ukraina
- Montenegro
- Swiss
- Albania
- Andorra
- Islandia
- Liechtenstein
- Monako
- Norwegia
- San Marino
- Makedonia Utara
- Jepang
- Korea Selatan
- Australia
- Mikronesia
- Selandia Baru
- Singapura
- Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949).
Pemerintah Rusia mencatat bahwa menurut keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah, dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat, akan dapat membayarnya dalam rubel.
Baca juga: Rusia Tetapkan 22 Negara yang Tak Bersahabat, Jepang Masuk Daftar, Bagaimana dengan Indonesia?
Prosedur sementara yang baru berlaku, yaitu untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.
Sanksi Rusia
Seperti diketahui, sejak memulai invasi ke Ukraina, Rusia terus mendapatkan sanksi baru dari berbagai negara lain yang mengecam tindakan tersebut.
Sanksi bahkan ada yang langsung menyasar politisi, pejabat, dan oligarki di Rusia.
Misalnya saja, aset asing Presiden Vladimir Putin di UE, AS, Inggris, Swiss, Jepang, dan Kanada akan dibekukan, meskipun dirinya masih diizinkan untuk melakukan perjalanan ke yurisdiksi tersebut.
Dikutip dari Reuters, alasan pembekuan aset, menurut teks hukum UE yang diterbitkan pada Jumat (25/2/2022), adalah pengakuannya atas kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, memerintahkan angkatan bersenjata Rusia ke daerah-daerah itu dan untuk invasi skala penuh ke Ukraina.
Baca juga: 13 Hari Perang, Dua Jenderal Rusia Dikabarkan Tewas di Tangan Tentara Ukraina
Bukan hanya Putin, Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov tak luput dari sanksi.
Lavrov juga mesti tunduk pada pembekuan aset di UE, Inggris, AS, Swiss, Jepang, dan Kanada.
Uni Eropa mengatakan penjatuhan sanksi itu dilakukan karena Lavrov bertanggung jawab dan secara aktif mendukung tindakan yang merusak integritas teritorial, kedaulatan dan kemerdekaan Ukraina, serta stabilitas dan keamanan di Ukraina.