News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Rusia Vs Ukraina

Jerman Luncurkan Penyelidikan atas Dugaan Kejahatan Perang di Ukraina

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanselir Jerman Olaf Scholz (kiri) berbicara dengan Menteri Kehakiman Marco Buschmann pada awal pertemuan kabinet keamanan di Kanselir di Berlin, pada 23 Februari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Federal Jerman membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Rusia sejak invasi ke Ukraina.

Penyelidikan ini diluncurkan di tengah kemarahan masyarakat internasional atas serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur penting di Ukraina.

Dilansir Al Jazeera, Menteri Kehakiman Marco Buschmann mengatakan kepada surat kabar Passauer Neue Presse pada Selasa (8/3/2022) bahwa Jerman akan "mengumpulkan dan mengamankan semua bukti kejahatan perang" yang dilakukan di negara yang dilanda perang itu.

"Kantor penuntutan federal Jerman di Karlsruhe telah membuka penyelidikan struktural untuk mulai mengumpulkan bukti," kata Buschmann.

Baca juga: Invasi Rusia ke Ukraina Hari ke-14, Ini Peristiwa yang Terjadi

Baca juga: UPDATE Rusia-Ukraina: Pentagon Tolak Permintaan Polandia soal Jet Tempur, Putin Larang Ekspor-Impor

Kanselir Jerman Olaf Scholz (kiri) berbicara dengan Menteri Kehakiman Marco Buschmann pada awal pertemuan kabinet keamanan di Kanselir di Berlin, pada 23 Februari 2022.

Sebuah sumber di kantor mengkonfirmasi kepada kantor berita AFP bahwa penyelidikan telah dibuka.

"Serangan Rusia ke Ukraina adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang tidak dapat dibenarkan oleh apapun”, kata Buschmann.

“Kemungkinan pelanggaran hukum pidana internasional harus dituntut secara konsisten,” tambahnya.

Kemudian pada Selasa (8/3/2022), kantor kejaksaan Spanyol juga mengatakan telah membuka penyelidikan kemungkinan "pelanggaran serius hukum humaniter internasional oleh Rusia di Ukraina".

Baca juga: Rusia Akhirnya Umumkan Gencatan Senjata Perang dengan Ukraina

Baca juga: Menlu Amerika Ungkap Ukraina Telah Siapkan Skenario Jika Zelensky Tewas Akibat Serangan Rusia

Tujuannya adalah untuk "menentukan sifat kriminal" dari invasi Rusia ke Ukraina, kata kantor itu dalam sebuah pernyataan.

Penyelidikan struktural

Investigasi struktural tidak menargetkan tersangka tertentu, tetapi bertujuan untuk mengumpulkan bukti kejahatan yang dicurigai dan mengidentifikasi struktur di belakang mereka, seperti rantai komando.

Bukti kemudian dapat digunakan dalam proses pidana masa depan terhadap tersangka individu.

Surat kabar mingguan Der Spiegel melaporkan bahwa jaksa Jerman terdorong untuk bertindak oleh laporan penggunaan bom cluster oleh Rusia, serta gambar daerah pemukiman yang menjadi sasaran, dan serangan terhadap pipa gas, pembuangan limbah nuklir dan pembangkit listrik.

Baca juga: 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Ukraina Jika Ingin Rusia Hentikan Serangan, Tak Gabung dengan NATO

Baca juga: Perang Ukraina dan Rusia, Presiden AAYG Dorong Negara Asia Afrika Berikan Resolusi

Seorang prajurit Ukraina menggendong seorang anak sambil membantu orang-orang menyeberangi jembatan yang hancur saat mereka mengevakuasi kota Irpin, barat laut Kyiv, selama pengeboman dan pengeboman besar-besaran pada 5 Maret 2022, 10 hari setelah Rusia melancarkan serangan militer ke Ukraina. (Aris Messinis / AFP)

Rusia mendapat kecaman keras atas serangannya di kota-kota Ukraina, termasuk serangan terhadap sekolah, rumah sakit, dan blok perumahan.

Diberitakan CNN, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Washington telah melihat "laporan yang sangat kredibel" bahwa Rusia telah melakukan kejahatan perang selama invasi ke Ukraina, Minggu (6/3/2022).

Investigasi ICC

Dilansir Al Jazeera, Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag pekan lalu mengumumkan akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Ukraina sejak invasi Moskow. 

Jerman di masa lalu berulang kali menuntut kekejaman yang dilakukan di luar negeri, termasuk perang di Suriah.

Baca juga: Artis NFT Asal Rusia Bakar Paspornya Demi Mendukung Ukraina

Baca juga: Aktor Ukraina Tewas dalam Perang, Unggahan Terakhir Disorot: Kita Dibom dan Kita Tetap Senyum

Itu dilakukan dengan menggunakan prinsip hukum yurisdiksi universal.

Prinsip hukum tersebut memungkinkan negara untuk mengadili orang atas kejahatan yang sangat berat, termasuk kejahatan perang dan genosida, bahkan jika itu dilakukan di negara yang berbeda.

Diwartakan Al Jazeera, pengadilan Jerman pada Januari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan kolonel Suriah.

Diketahui, dia mengawasi pembunuhan 27 orang dan penyiksaan terhadap 4.000 orang lainnya di pusat penahanan Damaskus 10 tahun lalu.

Berita lain terkait dengan Konflik Rusia Vs Ukraina

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini