TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Singapura telah menetapkan tanggal 27 April 2022 sebagai tanggal eksekusi mati untuk pria Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam, yang ditangkap tahun 2009 karena membawa 42,7 gram heroin ke negara-kota tersebut.
Dilansir News Sraits Times Malaysia, pengacara HAM Singapura M. Ravi menyebut keputusan pengadilan itu "memilukan".
Di halaman Linkedin-nya, ia menulis:
"Baru saja menerima kabar yang memilukan bahwa Nagenthran akan digantung pada Rabu depan."
"Negara Singapura tidak akan pernah bisa pulih dari aib internasional karena menggantung seseorang yang cacat secara intelektual."
"Segala sesuatu sejak awal sudah salah tentang kasus ini."
Baca juga: Utusan Singapura untuk PBB Sebut Nagaenthran K Dharmalingam Tidak Mengalami Disabilitas Intelektual
"Bahkan psikiater pemerintah di persidangan mengakui bahwa Nagenthran menderita kelainan pikiran."
"Saya akan mengatakan bahwa semua orang Singapura akan memiliki darah di tangan mereka pada hari Rabu depan karena eksekusi dilakukan atas nama mereka."
"Anda memiliki tugas untuk menghentikan ini !!!" tulis Ravi.
Putusan ini datang sebulan setelah pengadilan tinggi Singapura menolak banding terakhir melawan hukuman mati.
Nagaenthran awalnya dijadwal dieksekusi pada Oktober tahun lalu.
Namun eksekusi ditunda beberapa hari sebelumnya karena Nagaenthran positif Covid-19 serta adanya kecaman dari dunia internasional.
Pihak berwenang Malaysia dan kelompok hak asasi manusia menyerukan pembatalan eksekusi karena IQ Nagaenthran yang rendah.
Mereka berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dan standar hak asasi manusia internasional dalam kasus Nagaenthran, mengingat ia memiliki fungsi intelektual dan defisit kognitif yang terbatas.