TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada mantan perwira polisi Minneapolis Derek Chauvin karena melanggar hak-hak sipil George Floyd, Kamis (7/7/2022).
Seperti diketahui, George Floyd merupakan pria kulit hitam yang terbunuh ketika Chauvin berlutut di lehernya selama 7 menit 46 detik pada 25 Mei 2020 kemarin.
Dilansir Al Jazeera, Hakim Distrik AS Paul Magnuson menegur Chauvin pada sidang vonis pada Kamis, menyebut tindakan mantan polisi ketika dia membunuh Floyd pada Mei 2020 sebagai "ofensif".
"Saya benar-benar tidak tahu mengapa Anda melakukan apa yang Anda lakukan," kata Magnuson.
“Menempatkan lutut Anda di leher seseorang sampai mereka mati sama sekali salah. Tingkah laku Anda salah dan itu menyinggung.”
Dikutip LA Times, Magnuson, yang awal tahun ini memimpin persidangan federal dan hukuman tiga petugas lainnya di tempat kejadian, menyalahkan Chauvin atas kejadian itu.
Baca juga: Mantan Polisi AS Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara Karena Bunuh George Floyd
Chauvin adalah perwira senior yang hadir ketika polisi mencoba menangkap Floyd ketika menanggapi panggilan 911 yang menuduhnya menggunakan uang kertas senilai $20 palsu untuk membeli rokok.
Chauvin juga menolak pertanyaan dari salah satu petugas lain tentang apakah Floyd harus dipihaknya.
"Anda benar-benar menghancurkan kehidupan tiga perwira muda dengan mengambil alih komando di tempat kejadian," kata Magnuson.
Tak ada permintaan maaf langsung kepada keluarga Floyd
The Associated Press melaporkan, selama sambutan singkat di pengadilan, Chauvin tidak membuat permintaan maaf langsung atau ekspresi penyesalan kepada keluarga Floyd.
Chauvin sudah berada di penjara di Minnesota setelah dia dijatuhi hukuman dalam kasus negara bagian tahun lalu menjadi 22,5 tahun karena membunuh Floyd.
Dia akan menjalani kedua hukuman secara bersamaan di fasilitas penahanan federal.
Tetapi hukuman yang diumumkan Kamis ini membuat Chauvin kemungkinan akan menghabiskan lebih banyak waktu di balik jeruji besi karena narapidana memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat lebih awal di Minnesota daripada di tahanan federal.
Baca juga: Praktik Kepolisian di Minneapolis akan Diselidiki Secara Menyeluruh setelah Putusan Derek Chauvin