TRIBUNNEWS.COM – Kemungkinan tiga tentara bayaran yang divonis mati di Republik Rakyat Donetsk (DPR) semakin menciut.
Bahkan layanan eksekutif DPR menyatakan telah siap untuk melakukan eksekusi mati tiga tentara bayaran asing.
Pemimpin DPR Denis Pushilin kepada kantor berita Ukraina.ru mengatakan, segala sesuatu yang terkait dengan eksekusi tiga tentara bayaran tersebut telah siap.
Ketiganya adalah Warga negara Inggris Aiden Aslin dan Shaun Pinner, dan warga negara Maroko Saadun Brahim.
Baca juga: 5 Tentara Bayaran Terciduk Akan Bergabung Dengan Pasukan Ukraina, Rusia Tegas Minta Dua Pilihan
"Pejabat eksekutif DPR telah menyiapkan tempat untuk melaksanakan hukuman mati tentara bayaran asing," kata Pushilin dikutip oleh Russia Today.
Sebelumnya pada hari Rabu, Pushilin mengatakan undang-undang republik tidak menentukan tanggal tetap untuk melaksanakan hukuman ini, dan layanan eksekutif akan bertindak "sesuai dengan keputusan internalnya."
Dia menambahkan bahwa eksekusi biasanya "tidak umum" dan informasi tentang mereka "tidak diungkapkan."
Pejabat itu juga mengatakan bahwa ketiga terpidana akan dieksekusi oleh regu tembak jika banding mereka tidak berhasil.
Tiga orang yang berjuang untuk Ukraina dan ditangkap di Donbass dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung republik pada 9 Juni sebagai tentara bayaran dan mengambil bagian dalam "agresi bersenjata Ukraina," mencoba untuk menggulingkan pemerintah DPR.
Ketiganya – dua warga Inggris dan satu warga Maroko – telah mengajukan banding.
Menteri Kehakiman DPR Yury Sirovatenko mengatakan pada 12 Juli bahwa pengadilan dapat memutuskan banding mereka pada akhir bulan.
Banding terakhir diajukan pada 4 Juli oleh pembela warga Inggris Aiden Aslin. DPR mencabut moratorium hukuman mati pada 12 Juli.
Baca juga: Rusia Klaim Selama 10 Hari Terakhir Tewaskan 170 Tentara Bayaran di Ukraina
Para pejuang menyerah kepada pasukan Rusia dan DPR di atau dekat Mariupol, kota pelabuhan yang diklaim DPR sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya.
London menuntut agar warganya diperlakukan sebagai tawanan perang di bawah Konvensi Jenewa.