Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura mengatakan bahwa Rajapaksa memasuki Singapura dalam kunjungan pribadinya dan tidak mencari atau diberikan suaka.
Seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Portsmouth di Inggris yang pernah mengajar di Singapura, Shubhankar Dam mengatakan, Rajapaksa dapat diadili atas dugaan kejahatan perang, genosida dan penyiksaan.
Namun dia telah berulang kali menyatakan bahwa yurisdiksi semacam itu hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.
"Kementerian luar negeri negara itu mengatakan Rajapaksa memasuki negara-kota Asia Tenggara itu dalam kunjungan pribadi dan tidak mencari atau diberikan suaka.
ITJP membantu dalam dua tuntutan hukum perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses pada 2019, saat itu Rajapaksa adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Namun dua kasus itu pun ditarik setelah Rajapaksa mendapatkan kekebalan diplomatik setelah menjadi Presiden.