TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malaysia mencatat rekor baru penegakan hukum.
Untuk pertama kalinya di negara tetangga Indonesia itu, seorang mantan Perdana Menteri dijebloskan ke penjara.
Adalah Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia Periode 2009-2018 akan menjadi pejabat setinggi perdana menteri pertama yang menghuni penjara di negara tersebut.
Mahkamah Persekutuan Malaysia menolak banding sekaligus mengukuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Najib Razak pada Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Pengajuan Banding Najib Razak Ditolak Pengadilan Malaysia
Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.
Usai sidang putusan di Putrajaya, Najib Razak segera dijebloskan ke penjara.
Najib Razak sebelumnya divonis bersalah atas kasus korupsi dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.
Associated Press melaporkan majelis hakim Mahkamah Persekutuan menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia adalah benar serta banding yang diajukan Najib “sama sekali tanpa merit.”
Najib Razak selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini.
Politikus berusia 69 tahun itu selalu bersikeras bahwa dia tak bersalah.
Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah.
Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib.
Najib dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB.
Pada 2020 lalu, politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu diputus bersalah atas dakwaan penyelewengan kekuasaan dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar 9,4 juta dolar AS dari SRC International, salah satu divisi 1MDB.