TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 94 negara menyatakan mendukung resolusi PBB yang mendesak Rusia memberikan ganti rugi kepada Ukraina atas berbagai kerusakan yang ditimbulkan akibat perang yang dilakukannya saat menginvasi Ukraina sejak akhir Februari lalu.
Seruan itu disampaikan dalam sidang Majelis Umum PBB. Seruan tersebut meminta pertanggungjawaban Rusia karena melanggar hukum internasional dengan menginvasi Ukraina.
Konsekuensi yang direkomendasikan termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan hilangnya nyawa selama perang. Melansir Al Jazeera, resolusi yang disahkan pada hari Senin (14/11/2022) ini didukung oleh 94 dari 193 anggota majelis.
Disebutkan, Rusia yang menginvasi tetangganya pada bulan Februari, harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan yang salah secara internasional, termasuk memberikan ganti rugi atas cedera, termasuk kerusakan apa pun, yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Sebanyak empat belas negara memberikan suara menentang resolusi tersebut, termasuk Rusia, China dan Iran. Sementara, 73 lainnya abstain, termasuk Brasil, India dan Afrika Selatan.
Tidak semua negara anggota memberikan suara. Itu adalah tingkat dukungan terendah dari lima resolusi terkait Ukraina yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB sejak invasi Rusia pada 24 Februari.
Resolusi tersebut mengakui kebutuhan untuk membentuk “mekanisme internasional untuk reparasi atas kerusakan, kerugian atau cedera”.
Resolusi ini juga merekomendasikan negara-negara anggota majelis, bekerja sama dengan Ukraina, membuat "daftar internasional" untuk mendokumentasikan klaim dan informasi tentang kerusakan, kehilangan atau cedera pada Ukraina dan pemerintah yang disebabkan oleh Rusia.
Baca juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-267: Rudal Jatuh di Polandia, Diduga Bukan Serangan Moskow
Resolusi tersebut dikeluarkan menyusul penarikan Rusia dari kota Kherson setelah berbulan-bulan diduduki oleh Rusia.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy melakukan perjalanan ke kota bagian tenggara pada hari Senin dan menuduh pasukan Rusia melakukan kejahatan perang di seluruh wilayah.
Baca juga: Jens Stoltenberg: Tidak Ada Indikasi Rusia Persiapkan Aksi Militer terhadap NATO
Sebuah komisi penyelidikan PBB mengatakan pada akhir September bahwa pihaknya telah menemukan serangkaian kejahatan perang Rusia di Ukraina, termasuk tindakan kekerasan terkait seksual dan gender yang dilakukan oleh beberapa tentara Rusia.
Resolusi Majelis Umum memiliki bobot simbolis, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan kepatuhan.
Rusia sangat marah
Mengutip BBC, menanggapi hal tersebut, Rusia marah besar dan menolak seruan internasional untuk membayar kerusakan perang yang ditimbulkannya di Ukraina.