Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.
Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.
Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.
Kebijakan Indonesia merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas.
Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: Kontan.co.id/Kompas.com/Tribunnews.com