Kecaman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Ri lewat akun resminya di Twitter, Minggu (22/1/2023).
“Indonesia mengutuk keras aksi pembakaran kitab suci Al-Quran oleh Rasmus Paludan, politisi Swedia, di Stockhol,” bunyi pernyataan itu.
Kemlu mengatakan aksi tersebut merupakan penistaan kita suci serta melukai dan menodai toleransi umat beragama.
Selain itu mereka juga menegaskan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.
Selain Indonesia, Malaysia, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) juga mengecam aksi Paludan.
Malaysia Ikut Mengutuk Keras
Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim mengutuk tindakan politisi sayap kanan ekstremis Swedia-Dennis, Rasmus Paludan dalam membakar salinan Alquran di Stockholm, Swedia pada 21 Januari 2023.
Menurutnya, pemerintah Malaysia mendesak pemerintah Swedia mengambil tindakan mendesak terhadap pelaku serta memastikan langkah-langkah drastis di masa depan mengatasi kebangkitan Islamofobia yang mengkhawatirkan di Swedia.
“Kekotoran terang-terangan Kitab Suci Islam oleh politisi Swedia dan kelambanannya sama saja dengan memicu Islamofobia dan merupakan provokasi serius terhadap sensitivitas bukan hanya Turkiye tetapi lebih dari dua miliar Muslim di dunia,” tegas Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (22/1/2023).
Malaysia mengutuk kejahatan kebencian berulang yang membidik Muslim di dunia serta semua bentuk hasutan untuk kebencian dan pengipasi rasisme dalam kata atau perbuatan dan pandangan dengan keprihatinan serius tentang gelombang ujaran kebencian karena kepercayaan atau etnis.
“Malaysia menegaskan kembali pentingnya menegakkan prinsip-prinsip dialog, keterlibatan dan saling menghormati dalam penyelesaian sengketa dan meminta komunitas internasional untuk menolak umpan ras atau agama dengan kedok kebebasan berekspresi dan tetap bersatu melawan semua bentuk hasutan untuk membenci dan kekerasan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah Turki melalui Menteri Luar Negeri, Mevlut Cavusoglu mengecam pemerintah Swedia yang mengizinkan pembakaran Alquran secara sengaja dan mengatakan rasisme serta kejahatan kebencian tidak bisa dikategorikan sebagai kebebasan dalam berpendapat
“Meskipun dengan segala peringatan, izin tersebut diberikan kepada orang ini. Tidak ada yang bisa menyebutnya sebagai kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Mevlut Cavusoglu kepada media di Antalya, Sabtu (21/1/2023) kemarin.
Sumber: VOA/Tribunnews.com