Reprieve juga mengatakan Arab Saudi secara tidak proporsional menggunakan hukuman mati kepada warga negara asing, termasuk pekerja rumah tangga perempuan dan pelanggar narkoba tingkat rendah.
Hukuman mati secara rutin digunakan untuk membungkam para pembangkang dan pengunjuk rasa, bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional, yang menyatakan hukuman itu hanya boleh digunakan untuk kejahatan yang paling serius.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Putra Mahkota Mohammed bin Salman