News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Februari lalu. 13 Agustus 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara. - Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak luput dari sorotan media asing.

Nikkei Asia merupakan satu di antara media asing yang menyoroti vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Pria yang baru saja berulang tahun pada 9 Februari 2023 kemarin, dinyatakan bersalah atas kematian Brigadir Yosua serta upaya penghancuran barang bukti.

Sambo sebelumnya mengaku tidak bersalah dan mengklaim bahwa Brigardir Yosua tewas dalam baku tembak dengan ajudan lainnya.

Mantan inspektur jenderal di Polri tersebut juga menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka

Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.

Pada 17 Januari 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sambo mengepalai divisi pengawasan internal dan satuan tugas operasi khusus yang berbasis di markas besar Polri, dipecat pada Agustus 2022 atas dugaan perannya dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat pemecatan Sambo kala kemarahan publik saat itu meningkat.

Beberapa petugas polisi lainnya didakwa menghalangi proses peradilan dalam kasus tersebut.

Sedikitnya 35 orang dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika setelah diduga merusak barang bukti.

Baca juga: Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Skandal polisi terbesar

Kasus Sambo merupakan satu di antara skandal polisi terbesar yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Kasus ini juga satu di antara serangkaian insiden dalam satu tahun terakhir yang menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap lembaga publik yang dinilai paling korup dan tidak dapat dipercaya di Indonesia, menurut sejumlah survei.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini