TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak luput dari sorotan media asing.
Nikkei Asia merupakan satu di antara media asing yang menyoroti vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Pria yang baru saja berulang tahun pada 9 Februari 2023 kemarin, dinyatakan bersalah atas kematian Brigadir Yosua serta upaya penghancuran barang bukti.
Sambo sebelumnya mengaku tidak bersalah dan mengklaim bahwa Brigardir Yosua tewas dalam baku tembak dengan ajudan lainnya.
Mantan inspektur jenderal di Polri tersebut juga menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak 3 Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Segini Harta Mereka
Pada 17 Januari 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sambo mengepalai divisi pengawasan internal dan satuan tugas operasi khusus yang berbasis di markas besar Polri, dipecat pada Agustus 2022 atas dugaan perannya dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat pemecatan Sambo kala kemarahan publik saat itu meningkat.
Beberapa petugas polisi lainnya didakwa menghalangi proses peradilan dalam kasus tersebut.
Sedikitnya 35 orang dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika setelah diduga merusak barang bukti.
Baca juga: Ada Tujuh Hal yang Memberatkan Sehingga Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Skandal polisi terbesar
Kasus Sambo merupakan satu di antara skandal polisi terbesar yang melanda Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini juga satu di antara serangkaian insiden dalam satu tahun terakhir yang menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap lembaga publik yang dinilai paling korup dan tidak dapat dipercaya di Indonesia, menurut sejumlah survei.