News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Media Asing Soroti Vonis Mati Ferdy Sambo terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rosti Simanjuntak (tengah), ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, memegang foto anaknya usai mantan Kabid Humas Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Februari lalu. 13 Agustus 2023. Sambo dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya Hutabarat dalam persidangan tingkat tinggi yang dipandang sebagai ujian akuntabilitas kepolisian negara. - Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.

Jokowi mengatakan pada bulan Oktober bahwa kepercayaan publik kepada polisi berada pada "titik terendah" karena skandal Sambo,

Orang nomor satu di Indonesia itu pun mendesak polisi untuk "bekerja keras" memulihkannya.

Insiden ini terjadi saat peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi tahun lalu turun menjadi 110 dari 96 di antara 180 negara yang disurvei Transparency International.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kubu Ferdy Sambo Masih Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya

Channel News Asia turut soroti vonis mati Ferdy Sambo

Secara terpisah, Channel News Asia juga mewartakan vonis mati Ferdy Sambo.

Artikel CNA diberi judul "Death penalty for former Indonesian police general over grisly murder of his bodyguard".

Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi sorotan media asing.

Dalam artikel tersebut, CNA menulis bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman Sambo.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2022 tetapi polisi baru mengungkap kasus tersebut pada 11 Juli 2022.

Sambo diskors dari posisinya 10 hari setelah pembunuhan, dan dari kepolisian pada akhir Agustus.

Putri Candrawathi juga divonis pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Selain Sambo dan istrinya, kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa utama lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Rizal adalah pengawal Candrawathi sedangkan Ma'ruf adalah asisten pribadi Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Sesuai Rasa Keadilan Publik

Mereka akan dijatuhi hukuman pada hari Selasa karena diduga mengetahui tentang pembunuhan tersebut sebelumnya dan hadir di tempat kejadian saat Hutabarat ditembak.

Eliezer, yang juga merupakan pengawal Sambo pada saat pembunuhan tersebut, diperkirakan akan divonis pada hari Rabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini