News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jatuhkan Vonis Pidana Mati, Hakim Menyatakan Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf Bagi Ferdy Sambo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dari perbuatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim diketahui menjatuhkan pidana mati terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf dari diri terdakwa Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Atas hal itu, majelis hakim menyatakan kalau Ferdy Sambo harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Tak hanya itu, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan terdakwa dalam perkara ini.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam perkara ini," kata majelis hakim.

Baca juga: Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Kata Pakar

Sementara untuk hal memberatkan, Majelis Hakim Wahyu membeberkan beberapa poin yang di antaranya yakni perbuatan Ferdy Sambo telah membuat luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga Joshua Hutabarat," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Sebut Vonis Mati yang Dijatuhkan Hakim Hanya Berdasarkan Asumsi

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yakni Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," tegas hakim.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini