TRIBUNNEWS.COM - Dua puluh tiga pria ditangkap oleh polisi Singapura terkait dugaan eksploitasi seksual anak secara online.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi di seluruh Singapura.
"Seorang pria berusia 44 tahun juga sedang diselidiki," kata polisi dalam rilis berita, Senin (27/3/2023).
Mereka yang ditangkap berusia antara 22 dan 61 tahun.
Mereka diduga memiliki, mendistribusikan dan mendapatkan akses materi pelecehan anak, mengedarkan materi cabul, serta memiliki film cabul.
Petugas dari Departemen Investigasi Kriminal Singapura melakukan penggerebekan di beberapa lokasi.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Seksual Guru Taekwondo di Solo, Ini Respons KPAI dan Kuasa Hukum Korban
Semua perangkat elektronik, termasuk komputer, handphone dan hard disk, disita dalam operasi lima minggu tersebut.
Beberapa pria telah dirujuk ke Home Team Community Assistance and Referral Scheme (HT CARES), sehingga mereka dapat menentukan intervensi yang paling tepat bagi pelaku, dikutip dari Straits Times.
"Pekerja sosial, juga dikenal sebagai petugas CARES, akan melakukan triase sosial pada laki-laki dan akan menilai apakah diperlukan intervensi lebih lanjut," kata polisi.
Polisi menambahkan, mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas eksploitasi seksual anak online, termasuk kepemilikan dan distribusi materi pelecehan anak, dikutip dari CNA.
Baca juga: Sosok Polisi di Bone yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Dua Wanita, Pernah Tersandung Kasus Narkoba
Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Singapura
Selain penggerebekan ini, kepolisian Singapura sebelumnya menangani beberapa kasus yang sama.
Pada Jumat (24/3/2023), seorang pria berusia 30 tahun dijatuhi hukuman enam bulan enam minggu penjara, karena memiliki file pornografi anak dan pelanggaran lainnya.
Pria bernama Muhammad Khairy Ariffin telah memiliki akun Twitter berisi konten seksual eksplisit dan membuat 816 video untuk dijual.