Sejumlah 203 video miliknya merupakan konten eksploitasi seksual anak, yang dibuat oleh orang lain.
Pada Desember 2022, seorang remaja berusia 19 tahun mengaku bersalah atas tuduhan memiliki konten pelecehan anak.
Di pengadilan, ia mengaku memiliki 1.282 gambar dan video eksplisit seksual anak.
Ia ditangkap pada April 2020 saat berusia 16 tahun.
Mereka yang melakukan kegiatan tersebut akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan hukum.
Di bawah KUHP Singapura, setiap orang yang dinyatakan bersalah memiliki atau mengakses materi pelecehan anak dapat dipenjara hingga lima tahun dan didenda atau dicambuk.
Mereka yang terbukti bersalah mendistribusikan, menjual, menawarkan penjualan materi pelecehan anak, atau memiliki materi pelecehan anak untuk tujuan di atas dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda atau dicambuk.
Untuk mendistribusikan atau memiliki materi cabul, mereka dapat dipenjara hingga tiga bulan, didenda, atau keduanya.
Setiap orang yang dinyatakan bersalah karena memiliki film cabul dapat didenda 20.000 dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Singapura