"Seseorang yang mengusulkan bahwa harus ada pernikahan sesama jenis atau hubungan sesama jenis adalah orang yang berusaha menghapus seluruh umat manusia dari muka bumi ini. Jadi, kami sangat senang melihat Anda bersikap tegas dalam hal ini," kata anggota parlemen Kenya itu, dikutip dari Sputnik.
"Begitu banyak negara Afrika sekarang membuat undang-undang serupa. Kenya sedang menyusun undang-undang perlindungan keluarga, Ghana dan Malawi dan banyak lainnya," lanjutnya.
Baca juga: Ivan Gunawan Akan Kunjungi Masjid yang Sudah Dibangunnya di Uganda
RUU Anti Homoseksualitas di Uganda
Sebelumnya, parlemen Uganda telah mengesahkan RUU Anti Homoseksualitas di Uganda pada Maret 2023.
Saat ini, RUU itu menunggu tanda tangan dari Presiden Yoweri Museveni untuk menjadi Undang-undang (UU).
Dalam RUU Homoseksualitas itu, disebutkan hukuman bagi orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai homoseksual, dikutip dari Sputnik.
Menurut RUU tersebut, mereka yang mengidentifikasi sebagai LGBTQ+ atau terlibat dalam aktivitas sesama jenis dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, mereka yang melakukan homoseksualitas yang diperparah, yang antara lain berlaku dalam kasus hubungan seksual yang melibatkan mereka yang terinfeksi HIV dan anak di bawah umur, dapat menghadapi hukuman mati.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Afrika dan Uganda