News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Regulasi Senjata Api di Indonesia: Warga Sipil Boleh Punya Senjata, Asal...

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedangkan jenis senjata api sipil adalah adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Punya senjata api ilegal berarti siap dipidana

Butuh syarat dan izin khusus untuk memiliki senjata api yang resmi. Namun dalam praktiknya, senjata-senjata ilegal pun banyak bermunculan. Tak cuma di area-area konflik, di kota-kota besar seperti Jakarta juga kerap ditemukan senjata api tanpa izin.

Kepemilikan senjata api tanpa izin ini termasuk dalam hukum pidana. Apabila senjata api dimiliki tanpa izin resmi, pemiliknya dapat terkena sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Menanggapi berbagai kemunculan senjata ilegal, baik Josias dan Abdul Fickar menyebut tentang pentingnya pengawasan dan kontrol senjata api oleh lembaga berwenang. Abdul Fickar menyebut bahwa masyarakat juga punya peran penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama termasuk soal pengawasan penggunaan senjata api. (ae)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini